Satu langkah lagi lebih maju upaya untuk terbentuknya Koprasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Desa Pendowo, pada hari Selasa 20 Mei 2025, Pemerintahan Desa Pendowo mengadakan pembentukan pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Musyawarah Desa Khusus ( MUSDESUS ) . Terkait dengan susunan pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah tertuang di dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Di dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diartikan sebagai koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama. Hal ini harus dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kemudian ada komponen kepengurusan koperasi yang terdiri dari pengurus, pengawas, dan pengelola. Adapun pengurus adalah anggota koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengurus organisasi dan usaha koperasi, pengawas adalah anggota koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sementera itu, pengelola merupakan anggota koperasi maupun pihak ketiga yang diangkat oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook